SUPRASTRUKTUR DAN INFRASTRUKTUR POLITIK
Suprastruktur politik ialah lembaga politik yang dibuat oleh negara guna melakukan tugas (kekuasaan) negara. Suprastruktur politik yang dibentuk atas ajaran Trias Politika dibagi menjadi tiga, yait
- kekuasaan eksekutif ialah sebuah kekuasaan guna melaksanakan peraturan perundang-undangan,
- kekuasaan yudikatif ialah sebuah kekuasaan guna mempertahankan peraturan perundang-undangan, da
- kekuasaan legislatif ialah sebuah kekuasaan guna menyusun dan membentuk peraturan perundang-undangan
Infrastruktur politik
Infrastruktur politik adalah suatu lembaga politik yang ada di masyarakat. Infrastruktur politik meliputi partai-partai politik, organisasi-organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga-lembaga swadaya masyarakat (LSM),kelompok-kelompok penekan, media massa, tokoh-tokoh politik, dan kelompok kepentingan. Infrastruktur politik memiliki peran (fungsi) sebagai berikut.
- Komunikasi politik, yaitu berfungsi untuk menghubungkan pikiran politik yang hidup dalam masyarakat, baik asosiasi, institusi, atau pikiran intragolongan maupun sektor kehidupan politik masyarakat dengan sektor pemerintahan.
- Pendidikan politik, yaitu guna meningkatkan pengetahuan politik masyarakat agar mereka juga dapat ikut berperan serta dengan maksimal dalam sistem politik. Hal ini sesuai dengan paham demokrasi bahwa masyarakat (warga negara) harus mampu untuk menjalankan partisipasi politik.
Sumber :http://soal-soalpkn.blogspot.com/2015/06/jelaskan-pengertian-suprastruktur.html?m=1